Posts

Assigntment Five EPTIK

Image
Undang- Undang ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Dan untuk tugas kelima ini kami akan membahas pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008. atau yang lebih dikenal dengan pasal "karet". Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik...

Assigntment Four EPTIK

Kejahatan Pada Bidang TI Motif Kejahatan Pada Bidang TI - kepuasan pribadi - keuntungan materi Contoh Kejahatan Dibidang TI dan Motifnya Ada banyak kejahatan dibidang ini : Cybercrime Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.) Computer Crime Computer Abuse Computer Fraud Computer Related Crime  Salah satunya adalah : PROSTITUSI ONLINE yang merupakan hal yang ilegal di NKRI. Kejahatan ini bermotif kepuasan pribadi dan materil. Upaya Untuk Mencegah : - Jangan gunakan software bajakan - Pasang anti-virus yang uptodate pada gadget anda - Backup data secara rutin (min 2 minggu 1 kali) - Mengurangi membuka situs situs pembajak film - Memilah dan memilih dalam bersosialmedia Referensi : https://www.it-jurnal.com/kejahatan-teknologi-informasi-cybercrime/

Assigntment Three EPTIK

Image
Bentuk Profesionalisme Dalam Profesi Profesioal adalah orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan tinngi dan berpegang teguh kepada nilai nilai moral mengarahkan serta mendasari perbuatan. Orang yang profesional orang yang bertanggung jawab atas profesi yang dia jalani. Berani mengambil resiko dan tantangan atas profesinya. Bentuk Profesionalitas Dibidang Non-IT : Contoh Profesi : Hakim Hakim  (Inggris :  Judge ;Belanda :  Rechter ) adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman  bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan  pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam . Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara. Seorang hakim bisa dikatakan profesional dia berani menuntut keadilan t...

Assigntment Two EPTIK

Image
ETIKA DAN PROFESIONALITAS 1. Etika dalam berikirim surat melalu e-mail  A.1 Dalam berikirim surat melalui e-mail sebaiknya : - Menggunakan nama asli bukan samaran sebagai alamat e-mail anda - Mengucapkan salam dan memberikan maksud dan tujuan    A.2 Hal yang buruk dalam berikirim surat melalui e-mail : - Subjek email di kosongkan  Seringkali  seseorang mengirim email dengan nsubjek yang di kosongkan ini juga termasuk kesalahan yang fatal bagi sebagian orang karena tidak teliti dan ceroboh ,biasanya ini terjadi di kalangan siswa dan mahasiswa atau yang baru lulus dari bangku sekolah  berikut beberapa contoh yang pas untuk mengisi subjek email a. Permohonan wawancara untuk riset b. Surat lamaran kerja untuk posisi accounting c. Latihan tugas pertemuan 2 - Melakukan tindak kriminal dengan menipu sebagai orang lain, - Mengeluarkan pernyataan berbau SARA, - Merusak nama baik seseorang, - Mengancam seseorang, - ...

Assigntment One EPTIK

Norma, Moral, Dan Etika Norma Norma adalah kaidah dan peraturan yang ditetapkan melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan  oleh norma ini yang membedakan norma lain dari produk sosial lainnya. Moral Istilah manusia menyebut ke manusia lain atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai baik atau positif. Moral biasanya mengacu kepada bagaimana seseorang bersikap dan menghadapi lawan bicara. Etika Etika atau ethikos, berarti timbul dari kebiasaan. Berbeda dari yang lain etika merupakan ilmu yang bisa dipelajari dan diterapkan dalam bentuk perilaku. etika bisa ditanamkan sedari kecil.  Norma Dalam Lingkungan Masyarakat Norma Agama : - Menghormati Agama yang dianut Individu atau suatu kelompok. (Toloeransi) - Mendukung dan tidak mengejek agama yang dianut individu atau sautu kelompok. Norma Kesusilaan : - Berpakaian yang pantas - Berpakaian yang tepat pada tempatnya - Tidak ada yang menggunakan pakaian tidak senonoh di lingk...