Posts

Showing posts from April, 2019

Assigntment Five EPTIK

Image
Undang- Undang ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Dan untuk tugas kelima ini kami akan membahas pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008. atau yang lebih dikenal dengan pasal "karet". Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik...

Assigntment Four EPTIK

Kejahatan Pada Bidang TI Motif Kejahatan Pada Bidang TI - kepuasan pribadi - keuntungan materi Contoh Kejahatan Dibidang TI dan Motifnya Ada banyak kejahatan dibidang ini : Cybercrime Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.) Computer Crime Computer Abuse Computer Fraud Computer Related Crime  Salah satunya adalah : PROSTITUSI ONLINE yang merupakan hal yang ilegal di NKRI. Kejahatan ini bermotif kepuasan pribadi dan materil. Upaya Untuk Mencegah : - Jangan gunakan software bajakan - Pasang anti-virus yang uptodate pada gadget anda - Backup data secara rutin (min 2 minggu 1 kali) - Mengurangi membuka situs situs pembajak film - Memilah dan memilih dalam bersosialmedia Referensi : https://www.it-jurnal.com/kejahatan-teknologi-informasi-cybercrime/

Assigntment Three EPTIK

Image
Bentuk Profesionalisme Dalam Profesi Profesioal adalah orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan tinngi dan berpegang teguh kepada nilai nilai moral mengarahkan serta mendasari perbuatan. Orang yang profesional orang yang bertanggung jawab atas profesi yang dia jalani. Berani mengambil resiko dan tantangan atas profesinya. Bentuk Profesionalitas Dibidang Non-IT : Contoh Profesi : Hakim Hakim  (Inggris :  Judge ;Belanda :  Rechter ) adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman  bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan  pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam . Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara. Seorang hakim bisa dikatakan profesional dia berani menuntut keadilan t...